Wednesday, March 29, 2017

Perusahaan Lindungi Satwa dan Lestarikan Lingkungan

Komitmen PT. Nabire Baru Lindungi Satwa dan Lestarikan Lingkungan Hidup


Salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Nabire yaitu PT. Nabire Baru terus berkomitmen untuk melestarikan lingkungan hidup. Hal ini didasari karena perusahaan ini bergerak di bidang lingkungan dan tetnu membutuhkan tanggung jawab sosial untuk menjaga kelestariannya. 

Tepat pada jumat 10 Maret 2017 lalu sekaligus memperingati hari satwa sedunia yang tepat tanggal 3 maret setiap tahunnya PT Nabire Baru mengadakan sosialisasi perlindungan satwa liar. Bersama dengan kepala dinas lingkungan hidup Klemens Danomira, S.Sos, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Yohanes Ramandey, SH, Yohanes H. Yose Renyaan, Sugianto (Kabid Amdal), serta team staf dan karyawannya. 

Perusahaan kelapa sawit ini menganggap bahwa selain perusahaan, masyarakat hingga komunitas juga harus sadar betul untuk menjaga satwa liar yang hidup di dunia.

Menurut IUCN, Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar yang ada di Indonesia atau sekitar 17% dari jumlah satwa di dunia. Bahkan Indonesia memiliki kekayaan mamalia nomor satu (515 jenis) dan menjadi habitat 1529 burung. Juga sebanyak 45% jenis ikan di dunia hidup di Indonesia. Indonesia juga menjadi habitat satwa endemic (satwa yang hanya ada di Indonesia). Jumlah mamalia endemic ada 259 jenis, burung 384 jenis dan ampibi 173 jenis. 

Namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara dengan daftar panjang satwa terancam punah yaitu 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis ampibi, 32 jenis reptil, dan 140 jenis. Beberapa diantaranya bahkan sudah kategori kritis (critically endangered) 69 spesies, kategori endangered 197 spesies dan kategori rentan (vulnerable) 539 jenis.

Mengingat pentingnya kelestarian lingkungan terutama dalam hal perlindungan satwa liar, PT Nabire Baru memberikan bersama dengan Kepala Dinas lingkungan Hidup Klemens Danomira mengajak karyawan, masyarakat untuk lebih peduli terhadap satwa liar yang dilindungi. Sesuai dengan amanat undang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Perusahaan kelapa sawit ini sudah sejak dahulu berperan aktif dalam melestarikan hewan yang terancam punah. Melalui gerakan pelestarian satwa liar dan dikolaborasikan dengan pemerintah, swasta serta masyarakat.

Seperti yang sudah dilakukan pada burung Cendrawasih, Kasuari dan satwa liar lainnya yang ditemukan di lingkungan kebun sawit. Mereka melepaskan hewan-hewan ini ke habitat aslinya. Demikian halnya juga dengan yang dikatakan Kadin bahwa hewan ini lebih baik hidup di alam habitatnya dari pada hidup dalam sangkar. Untuk itu sangat dilarang penangkapan hewan yang dilindungi ini.

Bersama Team Sustainibility PT Nabire Baru yang mencerminkan komitmen perusahaan untuk melestarikan lingkungan dan konservasi alam. Komitmen lain juga yang sudah diterapkan perusahaan adalah memberikan kawasan bernilai konservasi tinggi sebagai habitat satwa liar, melarang perburuan dan pemeliharaan satwa dilindungi dan memberikan sanksi pada siapapun yang melanggarnya.

Setidaknya di Indonesia sebanyak 40% satwa liar diperdagangkan mati akibat proses penangkapan, pengangkutan tidak memadai, kandang sempit danmakanan kurang. Berdasarkan undang undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan ini termasuk tindakan kriminal yang akan diancam penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta. 

Satwa liar baik dilindungi atau tidak dilindungi tetap wajib mendapatkan perhatian khusus. Flora dan fauna yang ada di Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai harganya. Bersama masyarakat Nabire di Papua, PT Nabire Baru dan pemerintah sepakat untuk terus berkomitmen menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan habitatnya agar tetap terjaga.